TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menggelar uji publik terkait draft atau rancangan Peraturan Gubernur Jawa Barat, serta Petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 secara virtual, Senin (5/4/2021).
Dalam pembahasan tersebut, dijelaskan bahwa pelaksanaan PPDB 2021 untuk jenjang pendidikan SMA/SMK akan dilaksanakan secara daring karena situasi pandemi Covid-19 yang belum selesai.
Sekertaris I PPDB Jabar 2021, Dian Penisiani mengatakan, tahap pendaftaran PPDB dijadwalkan berlangsung dalam dua tahap yaitu, tahap pertama yang akan dimulai pada 7 Juni 2021, dan tahap kedua, 24 Juni 2021.
“Pendaftaran PPDB di tahap pertama ini akan dibuka untuk pendaftaran jenjang pendidikan SMA yang melalui jalur seleksi prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua, dan/atau anak guru, kemudian tahap dua untuk pendaftaran jalur seleksi zonasi,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/4/2021)
Kemudian untuk pendaftaran jenjang pendidikan SMK, umumnya seluruh jalur seleksi dilaksanakan pada tahap pertama, meliputi, jalur afirmasi, jalur prioritas domisili terdekat, jalur perpindahan tugas orang tua dan atau anak guru, serta jalur prestasi nilai rapor unggulan. Sedangkan, pendaftaran di tahap kedua, hanya seleksi jalur rapor umum.
Dian menambahkan, tahap uji publik terkait rancangan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB yang digelar Disdik Jabar hari ini melibatkan 45 komponen asosiasi, federasi, komite, para kepala dinas dan tim ahli terkait.
Hasilnya, kata Dian tidak ada perubahan besar dari sejumlah usulan yang disampaikan baik secara langsung dalam forum rapat virtual, maupun secara tertulis.
Usulan tersebut, katanya, akan menjadi bahan kajian dan evaluasi sebelum ditetapkan dalam Peraturan Gubernur terkait petunjuk teknis pendaftaran dan pelaksanaan PPDB 2021.
Kemudian, selanjutnya akan disosialisasikan kepada masyarakat, yang direncanakan pada pekan depan atau minggu kedua di bulan April 2021.
“Jadi setelah semua data usulan maupun koreksi dari para responden uji publik terkumpul, termasuk dari rapat terakhir bersama Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat pekan ini atau hari Kamis besok. Berikutnya akan kami kaji dan pertimbangkan setiap usulan itu, mana yang akan mengubah rancangan Pergub atau Juknis dari PPDB, kalau tidak ada perubahan, barulah kami akan sosialisasikan terkait jadwal dan juknisnya kepada masyarakat,” ucapnya.
Disinggung terkait presentase kuota jalur seleksi PPDB 2021, menurutnya, hal itu pun turut dibahas dalam tahap uji publik.
Di mana, pihaknya telah memberikan gambaran umum, namun hal tersebut dapat berubah dalam pelaksanaannya, karena disesuaikan dengan kemampuan masing-masing satuan pendidikan.
Untuk gambaran umum, kata Dian, pada PPDB 2021 untuk di jenjang pendidikan SMA, jalur zonasi minimumnya 50 persen, untuk jalur afirmasi minimum 20 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru, maksimum lima persen, dan jalur prestasi yang terbagi menjadi nilai rapor unggulan dan prestasi kejuaraan, besarannya adalah sisa kuota dari total daya tampung sekolah atau rata-rata maksimal 25 persen.
Kemudian untuk di jenjang pendidikan SMK, karena tidak ada jalur seleksi zonasi, maka kuota jalur prestasi menjadi maksimum 65 persen, jalur afirmasi, minimal 20 persen, jalur seleksi prioritas domisili terdekat, maksimum 10 persen, perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru, maksimum lima persen.
“Jadi tadi kami hanya memberikan gambaran umum saja, jalur seleksi mana yang ada ditetapkan batas maksimum dan mana yang batas minimum. Tapi itu bisa saja berubah, tergantung hasil keputusan kesepakatan di masing-masing sekolah, yang kemudian jumlah kuota dan prosedur operasi standarnya itu di-upload ke website PPDB Jabar,” ujar Dian.
Dian menambahkan, untuk jalur seleksi afirmasi, terbagi dalam dua kelompok yaitu, keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dan disabilitas, dengan besaran kuota maksimum 15 persen.
Kemudian kelompok kedua adalah keluarga dari kondisi tertentu semisal petugas penanganan Covid-19, petugas penanganan kebencanaan alam maupun sosial, dengan besaran kuota maksimum lima persen.
“Jadi yang orangtuanya merupakan tim penanganan di garda terdepan kebencanaan itu masuknya di afirmasi kondisi tertentu, dengan besaran kuota maksimumnya lima persen,” katanya.
Dian berharap, seluruh tahapan persiapan hingga pelaksanaan PPDB 2021 di Provinsi Jawa Barat dapat berlangsung lancar dan tanpa kendala apapun. Terlebih, beberapa kendala yang terjadi di penyelenggaraan PPDB tahun sebelumnya telah di lakukan evaluasi, agar PPDB Jabar terus lebih baik lagi dari setiap tahunnya.
Penulis: Cipta Permana
Editor: taufik ismail
Sumber berita :
- https://jabar.tribunnews.com/2021/04/05/ppdb-2021-di-jabar-digelar-secara-online-ini-rencana-jadwal-dan-kuota-jalur-seleksi-serta-zonasi?page=all
Be the first to comment