Tugas Pokok dan Fungsi PTK

Pembagian Tugas Guru sebagai Wakil Kepala Sekolah Bid. Kurikulum

NO NAMA JABATAN BIDANG TUGAS/TUPOKSI
1 Dra. Hj. Elin Ratnawulan

NIP.196011201983032005

Pembina / IV.a

Wakasek Urusan Kurikulum Membantu Kepala Sekolah dalam :

1.     Menyusun program pengajaran;

2.     Menyusun pembagian tugas;

3.     Menyusun jadwal pelajaran;

4.     Menyusun jadwal evaluasi belajar;

5.     Menyusun Program Pelaksanaan Penilaian Tengah Semester (PTS), Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Berbasis Komputer (USBNBK);

6.     Menyusun kriteria dan persyaratan serta kriteria naik/tidak naik, lulus/tidak lulus;

7.     Menyusun jadwal penyerahan buku laporan hasil belajar dan penyerahan ijazah/SKHUN;

8.     Mendata Siswa pada mata ujian pilihan dalam UNBK;

9.     Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan program perangkat pembelajaran;

10.  Mengatur pembagian kelas;

11.  Mengatur mekanisme pelaksanaan pelajaran;

12.  Membuat perencanaan kegiatan kurikuler;

13.  Menyiapkan data dan grafik kemajuan belajar siswa setiap semester dan UAN serta para lulusan yang melanjutkan ke pendidikan tinggi;

14.  Mengkoordinasi petugas piket;

15.  Bertanggung jawab kepada kepala sekolah;

16.  Membuat program Unggulan Akademik dan non akademik;

17.  Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk menghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum.

 

Pembagian Tugas Guru sebagai Staf Wakil Kepala Sekolah Bid. Kurikulum

>

NO NAMA JABATAN BIDANG TUGAS/TUPOKSI
1 Dra. Hj Subiyanti, M.Pd. NIP.196010241984032006

Pembina Tk. I / IV.b

Staf Wakasek Urusan Kurikulum

Bidang Evaluasi

Membantu Wakasek Urusan Kurikulum dalam :

1.     Membantu WKS Bidang Kurikulum dalam menyusun program kegiatan evaluasi KBM, mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaannya.

2.     Mengkoordinasi pembuatan Ketuntasan Belajar Minimal (KBM) untuk tiap mata pelajaran.

3.     Mengkoordinasi pelaksanaan dan merekapitulasi hasil remedial teaching, remedial tes dan try out.

4.     Mendokumentasikan data dan informasi yang berhubungan dengan kegiatan evaluasi (membuat grafik perkembangan dan hasil evaluasi midsemester, PAS, PAT dan UNBK/USBNBK).

5.     Melakukan analisis terhadap pengelolaan dan pelaksanaan evaluasi serta membuat tindak lanjutnya.

6.     Mengkoordinasi, mengatur pelaksanaan dan mendokumentasikan hasil kegiatan Musyawarah Tenaga pendidik Mata Pelajaran (MGMP) sekolah.

7.     Membuat dan mengatur pelaksanaan program pemantapan untuk siswa kelas akhir.

8.     Membuat laporan kegiatan bidang evaluasi secara berkala kepada Kepala Sekolah melalui WKS Bidang Kurikulum.

2 Rr.Adi Hendrastuti, S.Pd

NIP.196801231990012001

Pembina / IV.a

Staf Wakasek Urusan Kurikulum

Bidang Pembelajaran

Membantu Wakasek Urusan Kurikulum dalam :

1.     Membantu WKS Bidang Kurikulum dalam menyusun jadwal KBM, mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaannya (termasuk membuat jadwal tugas piket tenaga pendidik).

2.     Bersama-sama dengan koordinator laboratorium menyusun jadwal penggunaan laboratorium dan jadwal piket dari masing-masing laboratorium.

3.     Menginventarisasi dan merekapitulasi pengumpulan perangkat pembelajaran (Silabus, RPP dll.) setiap tenaga pendidik mata pelajaran.

4.     Menyusun jadwal kegiatan dan menyiapkan perangkat penilaian supervisi kelas.

5.     Melakukan pemantauan terhadap kehadiran tenaga pendidik dan merekapitulasinya secara berkala.

6.     Menginventarisasi kebutuhan sarana, alat, bahan, media pembelajaran, buku pelajaran, buku referensi untuk tenaga pendidik tiap mata pelajaran.

7.     Mendokumentasikan data dan informasi yang berhubungan dengan tugas bidang pengajaran.

8.     Membuat laporan kegiatan bidang pengajaran secara berkala kepada Kepala Sekolah melalui WKS Bidang Kurikulum.

 

Pembagian Tugas Guru sebagai Wakil Kepala Sekolah Bid. Kesiswaan

>

NO NAMA JABATAN BIDANG TUGAS/TUPOKSI
1 Drs. Surya Mijaya

NIP. 196005271986031007

Pembina Tk. I / IV.b

Wakasek Urusan Kesiswaan Membantu Kepala Sekolah dalam :

1.     Menyusun program pembinaan kesiswaan;

2.     Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan dalam rangka kedisiplinan dan tata tertib sekolah;

3.     Membina dan melaksanakan koordinasi 9K;

4.     Membimbing dan mengendalikan program kegiatan ekstra kurikuler, guna menunjang kegiatan kurikulernya;

5.     Memberikan pembinaan, pengarahan kegiatan keorganisasian siswa;

6.     Menyusun dan melakukan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan incidental;

7.     Melaksanakan penilaian calon siswa teladan dan penerima beasiswa;

8.     Melaksanakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah;

9.     Perencanaan dan pelaksanaan penerimaan siswa baru;

10.  Membuat dan mengorganisasi tata tertib siswa;

11.  Menjalin hubungan dengan lulusan sekolah;

12.  Menyusun laporan pelaksanaan secara berkala;

13.  Membina dan meningkatkan kesadaran siswa;

14.  Melanjutkan kebiasaan yang baik dalam melaksanakan aturan/tata tertib terhadap kedisiplinan;

15.  Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan OSIS, UKS, PRAMUKA, PMR, PASKIBRA, KIR, DKM, KEPUTRIAN, CL, Upacara Bendera dll;

16.  Mengkoordinasi piket;

17.  Bertanggung jawab kepada kepala sekolah;

18.  Kerjasama dengan pihak luar;

19.  Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk mnghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum.

 

Pembagian Tugas Guru sebagai Staf Wakil Kepala Sekolah Bid. Kesiswaan

>

NO NAMA JABATAN BIDANG TUGAS/TUPOKSI
1 Drs. Tahyu Hidayat, M.M.Pd

NIP.196806151994121003

Pembina Tk. I / IV.b

Staf Wakasek Urusan Kesiswaan

Bidang Organisasi

Membantu Wakasek Urusan Kesiswaan dalam :

1.     Proaktif dalam menjalin mitra kerja dengan Wakasek Urusan Kesiswaan khususnya dalam hal pembinaan siswa;

2.     Mengkoordinasikan, membimbing dan mensosialisasikan kedisiplinan siswa;

3.     Membantu Wakasek Urusan Kesiswaan dalam hal pembentukan OSIS;

4.     Mengkoordinasikan dan membimbing siswa dalam pembuatan program kegiatan per-semester dan tahunan serta laporan pertanggungjawaban OSIS;

5.     Mengkoordinasikan kegiatan seksi-seksi dalam OSIS;

6.     Mengkoordinasikan, membimbing dan mengendalikan terhadap tugas pokok dan fungsi atas Perwakilan Kelas (PK);

7.     Mengkoordinasikan pembinaan peserta didik dalam berorganisasi pendidikan politik dan kepemimpinan;

8.     Menyusun program kerja kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan  imtaq siswa.

9.     Berpartisipasi aktif dalam penyusunan program sekolah maupun RAPBS bersama tim yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah;

10.  Membuat laporan kegiatan bidang keorganisasian secara berkala kepada Kepala Sekolah melalui WKS Bidang Kesiswaan.

2 Sulistyo .M.Pd NIP.1966910222002121001

Pembina / IV.a

Staf Wakasek Urusan Kesiswaan

Bidang Kedisiplinan

Membantu Wakasek Urusan Kesiswaan dalam :

1.     Meningkatkan penegakan tata tertib dan disiplin peserta didik di lingkungan sekolah;

2.     Mengkoordinasikan pembinaan ketaqwaan peserta didik terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

3.     Membuat dan mengorganisasi program tata tertib siswa

4.     Mengkoordinasikan pembinaan keterampilan dan kewiraswastaan peserta didik;

5.     Mengkoordinasikan pembinaan persepsi, apresiasi dan kreasi seni peserta didik;

6.     Mengkoordinasikan penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) setiap awal tahun pelajaran bagi siswa baru kelas X (sepuluh);

7.     Mengkoordinasikan pelaksanaan Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS) bagi peserta didik;

8.     Mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja terhadap kegiatan pembinaan budi pekerti;

9.     Mengkoordinasikan pembinaan kegiatan Paskibra, Pramuka,PMR dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya;

10.  Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas para pembina dan pelatih ekstrakurikuler;

11.  Meningkatkan budaya berpenampilan bersih, rapi, dan sopan bagi peserta didik dan warga sekolah;

12.  Meningkatkan budaya bertutur kata dan bertingkah laku sopan serta santun bagi peserta didik dan warga sekolah;

13.  Mengkoordinasikan melaksanakan razia rutin dalam penegakan disiplin dan tata tertib peserta didik;

14.  Membuat laporan kegiatan bidang kedisiplinan dan tata tertib peserta didik secara berkala kepada Kepala Sekolah melalui WKS Bidang Kesiswaan.

3 Ai Rijani, S.Pd

NIP.197111021997022001

Pembina / IV.a

Staf Wakasek Urusan Kesiswaan

Bidang Wawasan Wiyatamandala

Membantu Wakasek Urusan Kesiswaan dalam :

1.     Membina ketaqwaan peserta didik terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

2.     Membina keterampilan dan kewirausahaan peserta didik;

3.     Membina persepsi, apresiasi dan kreasi seni peserta didik;

4.     Mengkoordinasikan penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) setiap awal tahun pelajaran bagi siswa baru kelas X (sepuluh);

5.     Mengkoordinasikan pelaksanaan Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS) bagi peserta didikdan menginformasikan kepada seluruh staf pengajar;

6.     Membuat perencanaan dan program kerja terhadap kegiatan pembinaan budi pekerti;

7.     Mengkoordinasikan pembinaan kegiatan Paskibra, Pramuka,dan PMR;

8.     Menciptakan budaya berpenampilan bersih, rapi, dan sopan bagi peserta didik dan seluruh warga sekolah;

9.     Menciptakan budaya bertutur kata dan bertingkah laku sopan serta santun bagi peserta didik dan seluruh warga sekolah;

10.  Menciptakan budaya saling menghormati dan menghargai antar warga sekolah;

11.  Meningkatkan penegakan tata tertib dan disiplin peserta didik di lingkungan sekolah;

12.  Menjalin kemitraan dengan pihak terkait dalam menjaga ketertiban lingkungan sekolah;

13.  Membuat laporan kegiatan bidang Wawasan Wiyata Mandala secara berkala kepada Kepala Sekolah melalui WKS Bidang Kesiswaan.

4 Dina Minarti, S.Pd., MM NIP. 196011241983022003

Pembina Tk. I / IV.b

Staf Wakasek Urusan Kesiswaan

Bidang Ekstrakulikuler dan Olahraga Prestasi

Membantu Wakasek Urusan Kesiswaan dalam :

1.     Proaktif dalam menjalin mitra kerja dengan Wakasek Urusan Kesiswaan khususnya dalam hal kegiatan ekstrakurikuler;

2.     Menyusun program kerja kegiatan tiap bidang ekstrakurikuler yang akan dilaksanakan;

3.     Menyusun susunan pentenaga pendidiks/seksi tiap bidang ekstrakurikuler, mengkoordinasikan program kerja tiap bidang ekstrakurikuler dan menginformasikan kepada seluruh walikelas;

4.     Menyusun dan membuat kalender kegiatan setiap bidang ekstrakurikuler;

5.     Membina kesegaran jasmani dan daya kreasi peserta didik;

6.     Meningkatkan penegakan tata tertib dan disiplin peserta didik di lingkungan sekolah;

7.     Mengkoordinasikan keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan olimpiade bidang studi dan lomba-lomba bidang akademis lainnya;

8.     Mempersiapkan calon siswa teladan;

9.     Menyusun data siswa yang berprestasi dalam bidang akademis dan non akademis setiap tahun, termasuk siswa atlet.

10.  Membuat laporan kegiatan bidang ekstrakurikuler dan prestasi secara berkala kepada Kepala Sekolah melalui WKS Bidang Kesiswaan.

11.  Mengumpulkan dan mengarsipkan nilai-nilai dari masing-masing pelatih ekstrakurikuler kepada bagian kurikulum.

12.  Melakukan pendataan pemberian penghargaan bagi pembina dan siswa siswa yang berprestasi.

 

Pembagian Tugas Guru sebagai Wakil Kepala Sekolah Bid. Sarana

NO NAMA JABATAN BIDANG TUGAS/TUPOKSI
1 Dra. Hj. Komara Dewi

NIP.196202081984032007

Pembina Tk. I / IV.b

Wakasek Urusan Sarana Membantu Kepala Sekolah dalam :

1.     Menyusun dan mengajukan rencana program kerja semester dan program kerja tahunan;

2.     Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana dan prasarana;

3.     Membuat daftar inventaris sekolah;

4.     Mengadakan evaluasi terhadap pemanfaatan sarana dan prasarana;

5.     Melakukan pemeliharaan, pengamanan, penghapusan/penyusutan dan pengembangan inventaris sekolah;

6.     Membuat laporan berkala yakni laporan semester dan laporan tahunan;

7.     Berpartisipasi aktif dalam penyusunan program sekolah maupun RKAS bersama tim yang ditunjuk oleh kepala sekolah;

8.     Bekerjasama dengan pihak luar;

9.     Mengkoordinasi petugas  piket;

10.  Menjalankan mandat kepala sekolah;

11.  Bertanggung jawab kepada kepala sekolah;

12.  Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk menghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum.

 

Pembagian Tugas Guru sebagai Staf Wakil Kepala Sekolah Bid. Sarana

NO NAMA JABATAN BIDANG TUGAS/TUPOKSI
1 Yani Mulyani, S.Pd.Fis. NIP.196602101988112001

Pembina Tk. I / IV.b

Staf Wakasek Urusan Sarana Membantu Wakasek Urusan Sarana dalam :

1.     Membantu wakasek sarana dan prasarana menyusun dan mengajukan rencana program kerja semester dan tahunan;

2.     Membantu menyampaikan informasi kepada warga sekolah tentang sarana prasarana;

3.     Membantu merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan jalinan komunikasi dengan atau antar warga sekolah dan stakeholders;

4.     Membantu mengkomunikasikan semua kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta kepala sekolah terutama yang bersifat finansial;

5.     Membantu berpartisipasi aktif dalam menyusun program sekolah maupun RAPBS bersama tim yang ditunjuk oleh kepala sekolah;

6.     Membantu menjalankan mandat kepala sekolah.

7.     Membantu membuat laporan berkala yakni laporan semester dan laporan tahunan.

 

Pembagian Tugas Guru sebagai Wakil Kepala Sekolah Bid. Humas

NO NAMA JABATAN BIDANG TUGAS/TUPOKSI
1 Dra. Hj. Euis Sopiah

NIP.196610011992032016

Pembina Tk. I / IV.b

Wakasek Urusan Humas Membantu Kepala Sekolah dalam :

1.     Menyusun dan mengajukan rencana program kerja semester dan tahunan;

2.     Menyampaikan informasi kepada warga sekolah;

3.     Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan jalinan komunikasi dengan atau antar warga sekolah dan stakeholders;

4.     Mengkomunikasikan semua kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta kepala sekolah terutama yang bersifat finansial;

5.     Berpartisipasi aktif dalam menyusun program sekolah maupun RAPBS bersama tim yang ditunjuk oleh kepala sekolah;

6.     Menjalankan mandat kepala sekolah.

7.     Membuat laporan berkala yakni laporan semester dan laporan tahunan;

8.     Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk mnghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum

9.     Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam

10.  Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan dewan sekolah

11.  Membina hubungan antara sekolah dengan wali murid

12.  Membina pengembangan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya

13.  Membuat dan menyusun program semua kebutuhan sekolah

14.  Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah

15.  Menciptakan hubungan yang kondusif diantara warga sekolah

16.  Melakukan koordinasi dengan semua staf dan bertanggung jawab untuk mewujudkan 9 K;

17.  Menyusun program kegiatan bakti sosial, karya wisata, dan pameran hasil pendidikan (gebyar pendidikan);

18.  Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk menghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum;

19.  Menyusun laporan secara berkala.

 

Pembagian Tugas Guru sebagai Staf Wakil Kepala Sekolah Bid. Humas

NO NAMA JABATAN BIDANG TUGAS/TUPOKSI
1 Dra. Iim Sudarmi

NIP.196106131992032003

Pembina Tk. I / IV.b

Staf Wakasek Urusan Humas Membantu Wakasek Urusan Humas dalam :

1.     Membantu wakasek humas dalam merencanakan dan menyusun program kerja semester dan tahunan.

2.     Membantu menyampaikan informasi kepada warga sekolah;

3.     Membantu merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan jalinan komunikasi dengan atau antar warga sekolah dan stakeholders;

4.     Membantu mengkomunikasikan semua kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta kepala sekolah terutama yang bersifat finansial;

5.     Membantu berpartisipasi aktif dalam menyusun program sekolah maupun RAPBS bersama tim yang ditunjuk oleh kepala sekolah;

6.     Membantu menjalankan mandat kepala sekolah.

7.     Membantu membuat laporan berkala yakni laporan semester dan laporan tahunan.

 

Pembagian Tugas Guru sebagai Tim Pengembang Sekolah

NO NAMA JABATAN BIDANG TUGAS/TUPOKSI
1 Hendi Syahmadi, M.Pd

NIP. 197004251997021002

Pembina Tk. I / IV.b

Koordinator Tim Pengembang Sekolah (TPS) / Tim Pengembang Kurikulum (TPK) / Litbang Membantu Kepala Sekolah dalam :

1.     Melakukan penelitian dan pengembangan dalam bentuk analisis, perencanaan, dan evaluasi program peningkatan mutu .

2.     Melakukan penelitian dan pengembangan inovasi teknologi pembelajaran dan memberikan rekomendasi kebijakan peningkatan SDM  dalam bentuk pelatihan ICT.

3.     Melakukan penelitian dan pengembangan kinerja  menuju sekolah yang berkualitas dan unggul dalam berbagai bidang akademik dan non akademik.

4.     Melakukan penelitian dan pengembangan terhadap program unggulan lokal dan global yang menjadi ciri khas di SMAN 20 Bandung.

5.     Memberi masukan dalam pengembangan program unggulan Sekolah

6.     Mengembangkan Kurikulum Sekolah

7.     Mengembangkan program unggulan lokal dan global yang menjadi ciri khas di SMAN 20 Bandung.

8.     Mengembangkan program unggulan Sekolah.

9.     Mengembangan kinerja  menuju sekolah yang berkualitas dan unggul dalam berbagai bidang akademik.

10.  Mengembangan inovasi teknologi pembelajaran dan peningkatan SDM  dalam bentuk pelatihan dalam bidang pengembangan Perangkat pembelajaran, Media Pembelajaran dan Bahan Ajar.

 

Pembagian Tugas Guru sebagai Wali Kelas

NO NAMA JABATAN BIDANG TUGAS/TUPOKSI
 

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
 

Tita Juwita Sari, S.Pd.I.
Ai Sumiati, SS., M.Pd.
Dra. Hj. Nina Banyusari
Drs. Deden Juansah
Dra. Hj. Endang Setyarsih
Iin Suryaningsih, S.Pd
Lis Anis Utami, S.Pd.
Popong Jumanah, S.Pd
Pipih Nurhidayanti, M.Pd.
Mudji Hartati Dra. M.Pd.I.
Ismadi Zainal, Drs.
Sri Daryati, S.Pd
Dra. Riena Prihadini
Boy Rahmat Iskandar, S.Si
Dra. Nia Kurniati
Hendi Syahmadi, M. Pd
Dodi Kusmayadi, S.Pd., M.Pd.
Rahmat Efendi, S.Pd.
Dra. Yati Haryati
Drs. H. Tatang Kurnia
Nurlela Affendi, S.Pd
Nani Rochmaniah, Dra
Endah Dumilah, S. Pd.
Dra. Susi Martini, M.Pd.
Drs. H. Tatang Somantri
Yati Kusmayati, S.Pd.
Dra. Hj. Marry Siti Wismandari
 

X IPA 1
X IPA 2
X IPA 3
X IPA 4
X IPA 5
X IPA 6
X IPA 7
X IPS 1
X IPS 2
XI IPA 1
XI IPA 2
XI IPA 3
XI IPA 4
XI IPA 5
XI IPA 6
XI IPA 7
XI IPS 1
XI IPS 2
XII IPA 1
XII IPA 2
XII IPA 3
XII IPA 4
XII IPA 5
XII IPA 6
XII IPA 7
XII IPS 1
XII IPS 2
Membantu Kepala Sekolah dalam :

1.     Menyelenggarakan administrasi kelas yang meliputi :

a.     Pengaturan tempat duduk peserta didik di kelas;

b.    Papan absensi peserta didik;

c.     Daftar pelajaran di kelas;

d.    Buku absensi siswa;

e.     Buku agenda kelas;

f.     Tata tertib siswa;

g.    Pengisian buku leger dan buku laporan hasil belajar;

h.     Pengisian kehadiran/ketidakhadiran yang bersifat harian sampai dengan perekapan;

i.      Monitoring dan perekapan buku agenda kelas;

j.      Mengerjakan/data catatan khusus.

2.     Perlengkapan administrasi penunjang meliputi :

a.     Struktur organisasi (organigram) kelas;

b.    Kalender pendidikan dan kelender umum;

c.     Daftar petugas piket kebersihan kelas;

d.    Gambar/fotoPresiden, Wakil Presiden, Burung Garuda (lambang negara) dan gambar-gambar Pahlawan Nasional;

e.     Penyediaan alat-alat kebersihan kelas.

3.     Wajib mengenal seluruh peserta didik kelasnya, memberikan bimbingan dan dorongan agar peserta didik mampu menyelesaikan studinya dengan baik.

4.     Memberikan sanksi yang mendidik atas pelanggaran tata tertib dan memberikan penghargaan atas prestasi atau perilaku yang terpuji.

5.     Bekerjasama dengan tenaga pendidik bimbingan dan konseling dalam mengembangkan potensi peserta didik.

6.     Memberikan stimulan, menampung, merumuskan dan menyalurkan berbagai gagasan kelas yang positif, cepat tanggap terhadap setiap gejala yang mungkin terjadi.

7.     Memberikan pengarahan dan pembinaan secara periodik kepada peserta didik di kelasnya.

8.     Membina pelaksanaan 5 (lima) K di kelasnya.

9.     Hadir dan memperhatikan kesiapan kelas pada saat mengikuti upacara bendera dan upacara resmi kedinasan.

10.  Memiliki data peserta didik yang lengkap dengan latar belakang sosial ekonomi orang tuanya.

11.  Menampung data siswa dan data nilai untuk penempatan program penjurusan dan atau kenaiakan kelas.

12.  Secara berkala menginformasikan seluruh data administrasi kelas kepada Kepala Sekolah dan petugas kesiswaan tata usaha untuk diolah lebih lanjut.

13.  Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

14.  Pengelolaan Kelas

15.  Tugas Pokok meliputi:

a.     Mewakili orang tua dan kepala sekolah dalam lingkungan pendidikan

b.    Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

c.     Membantu pengembangan keterampilan dan kecerdasan anak didik

d.    Membina karakter, budi pekerti dan kepribadian anak didik

e.     Keadaan Anak Didik

1)     Mengetahui jumlah (Putra dan Putri) dan nama-nama anak didik

2)     Mengetahui identitas lain dari anak didik

3)     Mengetahui kehadiran anak didik setiap hari

4)     Mengetahui masalah-masalah yang dihadapi anak didik

f.     Melakukan Penilaian

1)     Tingkah laku anak didik sehari-hari di sekolah

2)     Kerajinan, Kelakuan, dan Kedisiplinan anak

g.    Mengambil Tindakan Bila Dianggap Perlu

h.     Pemberitahuan , pembinaan, dan pengarahan

1)     Peringatan secara lesan dan tertulis

2)     Peringatan khusus yang terkait dengan BK/Kepala Sekolah

3)     Langkah Tindak Lanjut

i.      Memperhatikan buku nilai rapor anak didik

j.      Memperhatikan keberhasilan/kenaikan anak didik

k.     Memperhatikan dan membina suasana kekeluargaan

l.      Penyelenggaraan Administrasi Kelas,meliputi:

1)     Denah tempat duduk anak didik

2)     Papan absensi anak didik

3)     Daftar Pelajaran dan Daftar Piket

4)     Buku Presensi

5)     Buku Jurnal kelas

6)     Tata tertib kelas

7)     Penyusunan dan pembuatan statistik bulanan anak didik

8)     Pembuatan catatan khusus tentang anak didik

9)     Pencatatan mutasi anak didik

10)  Pengisian dan pembagian buku laporan penilaian hasil belajar

m.   Melaksanakan home visit sekurang-kurangnya 1 x /semester  bagi iswa yang memiliki masalah.

 

Pembagian Tugas Koor. Guru Bimbingan dan Konseling

NO NAMA JABATAN BIDANG TUGAS/TUPOKSI
1 Dra. Iim Sudarmi

NIP.196106131992032003

Pembina Tk. I / IV.b

Koordinator Bimbingan dan Konseling Membantu Kepala Sekolah dalam :

1.     Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik,  segenap warga sekolah, orang tua, dan masyarakat.

2.     Mengembangkan wawasan bimbingan dan konseling kepada seluruh warga sekolah.

3.     Mengadakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.

4.     Mengkoordinasikan peningkatan profesionalisme tenaga pendidik bimbingan dan konseling.

5.     Menyusun program umum bimbingan dan konseling di sekolah.

6.     Mengkoordinasikan pelaksanaan pola 17 bimbingan dan konseling sebagai kesatuan yang utuh, meliputi :

a.     Satuan Layanan Bimbingan dan Konseling.

b.    Empat bidang layanan bimbingan dan konseling :

1)     Bidang pribadi;

2)     Bidang sosial;

3)     Bidang belajar;

4)     Bidang karir.

c.     Tujuh jenis layanan bimbingan dan konseling :

1)     Layanan informasi;

2)     Layanan orientasi;

3)     Layanan pembelajaran;

4)     Layanan penempatan dan penyaluran siswa kedalam program khusus atau penjurusan;

5)     Layanan konseling individual;

6)     Layanan bimbingan kelompok; dan

7)     Layanan konseling kelompok.

d.    Lima kegiatan pendukung bimbingan dan konseling

1)     Aplikasi instrumnentasi yaitu kegiatan pengungkapan data keterangan tentang siswa baik secara individual maupun kelompok, keterangan tentang siswa, informasi pendidikan dan jabatan, dan lain-lain, melalui tes (misalnya psikotes) maupun non tes (seperti angket dan atau wawancara).

2)     Penyelenggaraan himpunan data yaitu kegiatan yang bertujuan menghimpun seluruh data dan keterangan yang relevan dengan keperluan pengembangan siswa dalam berbagai aspeknya. Data yang terhimpun merupakan hasil dari upaya aplikasi instrumen, dan apa yang menjadi isi himpunan data dimanfaatkan sebesar-besarnya dalam kegiatan layanan bimbingan dan konseling.

3)     Kunjungan rumah (home visit) yaitu kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh berbagai keterangan/data yang diperlukan dalam pemahaman lingkungan dan permasalahan siswa, dan utnuk pembahasan serta pengentasan permasalahan siswa.

4)     Konfrensi kasus (case conference) yaitu pembahasan permasalahan spesifik siswa tertentu dalam suatu forum diskusi yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait (seperti tenaga pendidik pembimbing sebagai penyelenggara, wali kelas, tenaga pendidik mata pelajaran, kepala sekolah, orang tua dan tenaga ahli lainnya) dengan harapan terhimpunnya data dan keterangan untuk memudahkan terentaskannya permasalahan tersebut. Konfrensi kasus bersifat terbatas, tertutup dan rahasia.

5)     Alih tangan kasus (referral) yaitu kegiatan yang bertujuan untuk mendapat penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas permasalahan yang dialami siswa, dengan jalan memindahkan penanganan kasus dari satu pihak kepada pihak yang lebih ahli.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Guru Bimbingan dan Konseling

NO NAMA JABATAN BIDANG TUGAS/TUPOKSI
1

2

3

4

Dra. Hj. Euis Sopiah

Dra. Hj. Yenni Suryani

Rian Andrian, S.Pd.

Novia Nuryati, S.Pd.

Tenaga Pendidik Bimbingan dan Konseling Membantu Kepala Sekolah dalam :

1.     Menyusun program, melaksanakan, mengevaluasi, menganalisis kegiatan dan melaksanakan tindak lanjut.

2.     Bekerjasama dengan wali kelas, tenaga pendidik mata pelajaran dalam mengatasi masalah-masalah peserta didik.

3.     Memberikan layanan bimbingan dan konseling dalam rangka mengembangkan potensi peserta didik seoptimal mungkin.

4.     Memberikan layanan dan bimbingan kepada anak didik agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar

5.     Mengadakan koordinasi dengan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, tenaga pendidik, orang tua peserta didik dan instansi lain.

6.     Bekerjasama dengan wali kelas dalam penempatan peserta didik sesuai dengan bakat dan potensinya.

7.     Memilih peserta didik yang memerlukan beasiswa secara selektif.

8.     Memberikan saran dan pertimbangan kepada anak didik dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai

9.     Membuat perencanaan untuk melakukan layanan bimbingan dan konseling.

10.  Bekerjasama dengan instansi lain yang dapat menunjang pelaksanaan bimbingan karir.

11.  Menindaklanjuti peserta didik yang terlambat datang, dipulangkan dan masalah lain atas laporan dari petugas piket.

12.  Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling

13.  Menyusun statistic hasil penilaian bimbingan dan konseling.

14.  Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar.

15.  Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut Bimbingan dan Konseling.

16.  Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan koseling.

17.  Memfasilitasi peserta didik yang memiliki berkebutuhan khusus.

 

Pembagian Tugas Guru sebagai Koordinator Mata Pelajaran

NO NAMA JABATAN BIDANG TUGAS/TUPOKSI
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
   Mudji Hartati Dra. M.Pd.I
Dina Minarti, S.Pd. MM.
Deden Juansyah, Drs
Drs. Tahyu Hidayat, M.M.Pd
Drs. H. Tatang Kurnia
Ismadi Zainal, Drs.
Boy Rachmat Iskandar,S.Si
Dra. Riena Prihadini
Hj. Sulistyowati, Dra
Rachmat Efendi, S.Pd.
Hj. Marry S. Wismandari, Dra.
Yati Kusmayati, S.Pd.
Hj. Endang Setyarsih, Dra
Nurlela Affendi, S.Pd.
Dra. Hj. Subiyanti, M.Pd
Dra. Iim Sudarmi, Dra
Yudhi Dwi Permadi, S.Pd
Uhud Sholehudin, M.Pd
Agama
PKn
Bhs. Indonesia
Bhs. Inggris
Matematika
Fisika
Kimia
Biologi
Sejarah
Ekonomi
Geografi
Sosiologi
Penjasorkes
Seni Budaya
PKW
BK
Bahasa Jepang
Bahasa Sunda
1.     Tugas pokok koordinator mata pelajaran di sekolah didasarkan pada ketentuan MGMP tingkat sekolah yaitu :

2.     Menyusun pembagian tugas mengajar tenaga pendidik mata pelajaran secara musyawarah dan mufakat.

3.     Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan program mata pelajaran.

4.     Mengkoordinasikan segala kebutuhan mata pelajaran dengan tenaga pendidik sejenis.

5.     Membagi tugas pengembangan mata pelajaran sejenis secara adil dan merata.

6.     Mengupayakan keseragaman kriteria penilaian pada jenjang yang sama.

7.     Mengevaluasi secara rutin keterlaksanaan program kegiatan MGMP.

8.     Mendiskusikan secara periodik temuan-temuan yang muncul dalam upaya meningkatkan kemampuan masing-masing tenaga pendidik.

9.     Menyampaikan hasil temuan dari masing-masing MGMP kepada Kepala Sekolah sebagai Tim Pengembang Kurikulum.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Pendidik

NO NAMA JABATAN BIDANG TUGAS/TUPOKSI
    Tenaga Pendidik Mata Pelajaran 1.     Tenaga pendidik harus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya antara lain :

a.     Menyusun program;

b.    Melaksanakan program;

c.     Melaksanakan evaluasi;

d.    Menganalisis hasil;

e.     Melaksanakan program perbaikan (remedial) dan pengayaan (enrichment).

2.     Berdisiplin (tepat waktu dalam melaksanakan tugas), jujur serta mempunyai dedikasi yang tinggi.

3.     Tenaga pendidik mampu menggunakan metode yang tepat serta variatif dan dapat menentukan metode baru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

4.     Mengembangkan pengetahuan dan wawasan.

5.     Mengisi dan menandatangani agenda mengajar/kelas untuk ditandatangani Kepala Sekolah.

6.     Mengisi dan menandatangani daftar hadir mengajar dalam Buku Piket Bulanan.

7.     Memiliki catatan kejadian sebagai bahan informasi: melaporkan hasil kegiatan/penataran/diklat secara tertulis kepada Kepala Sekolah.

8.     Menginformasikan siswa yang berprestasi/bermasalah kepada wali kelas/tenaga pendidik bimbingan dan konseling untuk penanganan selanjutnya.

9.     Membuat dan melaporkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) secara berkala.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Pendidik sebagai Piket

NO NAMA JABATAN BIDANG TUGAS/TUPOKSI
1   Tenaga Pendidik sebagai Piket Tugas pokok tenaga pendidik piket antara lain :

1.     Hadir di sekolah 15 (lima belas) menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai dan meninggalkan sekolah 15 (lima belas) menit setelah jam pelajaran terakhir dilaksanakan;

2.     Menyiapkan administrasi piket harian;

3.     Mengabsen kehadiran tenaga pendidik dan mencatat hal-hal yang berkaitan dengan ketidakhadiran tenaga pendidik;

4.     Mencatat dan menindaklanjuti peserta didik yang terlambat hadir di sekolah ataudatang kesiangan;

5.     Membantu penegakan disiplin dan tata tertib peserta didik dalam mengenakan pakaian seragam anak sekolah;

6.     Memberi izin keluar/masuk peserta didik sesuai dengan tata tertib sekolah;

7.     Berkeliling mengontrol kegiatan belajar mengajar di kelas secara intensif;

8.     Menerima, menyampaikan tugas dan mengawasi siswa dalam mengerjakan tugas tenaga pendidik yang behalangan hadir;

9.     Mengendalikan tanda bel masuk jam pelajaran, pergantian jam pelajaran, istirahat dan tanda pulang sekolah;

10.  Menerima, melayani dan mengarahkan tamu yang datang ke sekolah;

11.  Mengabsen dan mengecek ulang kehadiran siswa pada dua jam terakhir dan menindaklanjuti siswa yang terindikasi melakukan pelanggaran;

12.  Menciptakan suasana kondusif ketika Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung dengan menyeleksi tamu/alumni yang masuk kedalam lingkungan sekolah;

13.  Melaporkan seluruh kegiatan harian selama bertugas piket kepada Kepala Sekolah melalui Staf Urusan Kurikulum Bidang Pengajaran.

 

Pembagian Tugas Guru sebagai Pengelola Laboratorium

NO NAMA JABATAN BIDANG TUGAS/TUPOKSI
1 Julaeha, M.Pd

NIP.196608191995122002

Pembina / IV.a

Koor. Lab IPA (Kimia, Biologi, Fisika) Tugas pokok koordinator pengelola laboratorium antara lain :

1.     Bertanggung jawab atas penggunaan laboratorium IPA;

2.     Menyusun program penggunaan laboratorium dalam pembelajaran dan kelengkapan administrasi penggunaan laboratorium;

3.     Mengkoordinasikandan menyusun jadwal kegiatan penggunaan laboratorium IPA bersama tenaga pendidik mata pelajaran Kimia, Biologi dan Fisika.

4.     Bertanggung jawab atas inventarisasi alat dan bahan praktikum;

5.     Mencatat, mengusulkan/meminta dan menerima kebutuhan alat dan bahan laboratorium kepada Kepala Sekolah melalui Wakasek Urusan Kurikulum/Sarana dan Prasarana;

2 M. Surya Kusumah Laboran 1.     Bertanggung jawab atas alat dan bahan yang ada di laboratorium;

2.     Membantu tenaga pendidik mata pelajaran menyiapkan alat dan bahan untuk praktikum;

3.     Memelihara alat yang telah digunakan dalam praktikum;

4.     Melaporkan keadaan alat dan bahan (rusak atau kurang) kepada Kepala Sekolah melalui Koordinator Laboratorium.

3 Allbi Gunawan Koor. Lab. Komputer Koordinator/pengelola laboratorium komputer mempunyai tugas :

1.     Bertanggung jawab atas penggunaan laboratorium komputer;

2.     Membuat administrasi penggunaan laboratorium komputer;

3.     Mengkoordinasikan penggunaan laboratorium dengan tenaga pendidik TIK dan menyusun jadwal penggunaan laboratorium;

4.     Mencatat dan menginventarisir alat dan barang yang ada di laboratorium komputer;

5.     Memelihara alat dan barang yang ada di laboratorium komputer;

6.     Mengusulkan, meminta dan menerima kebutuhan alat dan barang laboratorium komputer kepada Kepala Sekolah melalui Wakasek Urusan Kurikulum/Sarana dan Prasarana;

7.     Membuat laporan secara berkala kepada Kepala Sekolah melalui Wakasek Urusan Sarana dan Prasarana.

 

Pembagian Tugas Guru sebagai Koordinator Perpustakaan

NO NAMA JABATAN BIDANG TUGAS/TUPOKSI
1 Dede Sumiati, S.Pd

NIP.196608051990022001

Pembina  / IV.a

Koordinator Perpustakaan Tugas Koordinator Perpustakaan :

1.     Membantu Kepala Sekolah membuat program kerja pelaksanaan di perpustakaan.

2.     Menata dengan baik ruang perpustakaan.

3.     Mengatur penyelenggaraan kegiatan perpustakaan, tata tertib pengunjung serta jadwal penggunaannya.

4.     Mengatur jadwal piket (pergantian jam kerja) bagi staf perpustakaan.

5.     Meneliti semua sumber bahan pelajaran (buku dsb.) yang efektivitas penggunaannya.

6.     Membuat grafik pengunjung dan sumber bahan pelajaran (buku dsb.) yang banyak diminati oleh siswa.

7.     Berkoordinasi dengan Staf Wakasek Akademik Bidang Pengajaran mendata buku yang diperlukan oleh tenaga pendidik (buku referensi)  dan siswa (buku pelajaran).

8.     Menata dan melengkapi perpustakaan dengan fasilitas e-library.

9.     Membuat laporan kegiatan bidang perpustakaan secara berkala kepada Kepala Sekolah.

10.  Membuat kartu Tanda Perpustakaan bagi siswa aktif.

11.  Memberikan Kartu Bebas Perpustakaan bagi siswa yang akan naik kelas atau lulus sekolah.

 

Pembagian Tugas Guru sebagai Koordinator Kekeluargaan

NO NAMA JABATAN BIDANG TUGAS/TUPOKSI
1 Sri Daryati, S.Pd

NIP.196612091988112001

Pembina  / IV.a

Koordinator Kekeluargaan/

Kesejahteraan

Tugas Koordinator Kekeluargaan :

1.     Mengkoordinir dana untuk kegiatan sosial/silaturahmi.

2.     Mengunjungi yang sakit/keluarga meninggal/musibah lainnya.

3.     Menerima masukan dari keluarga SMAN 20 untuk mempererat kekeluargaan SMAN 20 Bandung

 

 

Pembagian Tugas Guru sebagai Teknisi ICT

NO NAMA JABATAN BIDANG TUGAS/TUPOKSI
1 Allbi Gunawan Operator Dapodik 1.     Membuat Jadwal Pendataan ( Formulir Data PTK dan Siswa)

2.     Menginstal Aplikasi Dapodik

3.     Mengentry Data yang telah di isi oleh PTK dan siswa sesuai dengan isian Formulir Data, berdasarkan petunjuk dari Buku Manual Dapodik

4.     Mengirim Data Valid

5.     Mencetak/Print out Profil Sekolah sebagai laporan pengerjaan

6.     Koreksi, Jika ada kesalahan (Perbaikan data sesuai jadwal yang tertera)

2 Indra Rasyid Siddiq Teknisi 1.     Maintenance Labkom.

2.     Maintenance Internet.

3.     Merawat komputer dan alat-alat komputer

4.     Memelihara kebersihan dan kerapihan ruang komputer.

5.     Memfasilitasi tenaga pendidik dalam Ulangan Harian Berbasis Komputer, Penilaian Tengah Semester (PTS), Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Berbasis Komputer (USBNBK).

6.     Membuat desain sertifikat, name tag, dll.

7.     Membantu  mengelola Web dan Update Web Sekolah.

8.     Membantu Operator Dapodik.

9.     Memfasilitasi Tenaga Pendidik dalam penggunaan e-rapor

10.  Membantu Wakasek Bid. Sarana.

3 Fedi Hardiawan, A.Md Teknisi 1.     Memfasilitasi tenaga pendidik dalam Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Berbasis Komputer (USBNBK).

2.     Memfasilitasi Tenaga Pendidik dalam penggunaan e-rapor

3.     Membantu Wakasek Bid. Humas.

4 Diki Sopian, S.Pd Teknisi 4.     Memfasilitasi tenaga pendidik dalam Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Berbasis Komputer (USBNBK).

5.     Memfasilitasi Tenaga Pendidik dalam penggunaan e-rapor

6.     Membantu Wakasek Bid. Kurikulum.

 

Pembagian Tugas Koordinator, Sekretaris & Anggota Program Unggulan

NO NAMA JABATAN BIDANG TUGAS/TUPOKSI
1   Ketua 1.     Membuat Program

2.     Membuat kelompok program

3.     Melaporkan hasil Proses program unggulan

2   Sekretaris 1.     Membuat Program

2.     Membuat kelompok program

3.     Melaporkan hasil Proses program unggulan

3   Anggota 1.     Melaporkan hasil Proses program unggulan kepada ketua setiap bulannya
Komentar
HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com